Selasa, 25 Oktober 2011

Tugas SO ke III

Cara mendaftarkan hak paten
1.    -   Pastikan barang yang akan di patenkan belum terdaftar sebelumnya
2.     -  Lalu daftarkan barang nya, dengan disertai document-document pendukung
- Apabila : untuk pribadi à fotokopi ktp, kk, sama gambar object yg akan dipatenkan
              Untuk perusahaan à fotokopi ktp direktur, copy akte pendirian perusahaan, fotokopi npwp
3.      - Langsung transfer pembayaran, terus menerima bukti pembayaran
4.      - Kita tunggu selama 2 tahun untuk mendapatkan hak exclusive
5.      - Keputusan akan dikirim melalui pos oleh Ditjen HKI
6.      - Bila ada perubahan alamat, segera konfirmasi 





ll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar