Cara mendaftarkan hak paten
1. - Pastikan barang yang akan di patenkan belum terdaftar sebelumnya
2. - Lalu daftarkan barang nya, dengan disertai document-document pendukung
- Apabila : untuk pribadi à fotokopi ktp, kk, sama gambar object yg akan dipatenkan
Untuk perusahaan à fotokopi ktp direktur, copy akte pendirian perusahaan, fotokopi npwp 3. - Langsung transfer pembayaran, terus menerima bukti pembayaran
4. - Kita tunggu selama 2 tahun untuk mendapatkan hak exclusive
5. - Keputusan akan dikirim melalui pos oleh Ditjen HKI
6. - Bila ada perubahan alamat, segera konfirmasi
ll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar