Lisensi : Misalkan perusahaan Yamaha yang ada di Indonesia, mereka hanya membeli lisensi dan mereka harus memenuhi standar pemilik lisensi, kalau tidak izin lisensi bisa dicabut.
Hak paten : kita mendaftarkan barang pada ditjen KHI, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi, dan menunggu proses sehingga kita akan memperoleh hak ekslusif, sebagai bukti barang tersebut mutlak milik kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar