Selasa, 25 Oktober 2011

Perbedaan Paten dan Lisensi

 Lisensi : Misalkan perusahaan Yamaha yang ada di Indonesia, mereka hanya membeli lisensi dan mereka harus memenuhi standar pemilik lisensi, kalau tidak izin lisensi bisa dicabut.


Hak paten : kita mendaftarkan barang pada ditjen KHI, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi, dan menunggu proses sehingga kita akan memperoleh hak ekslusif, sebagai bukti barang tersebut mutlak milik kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar